HUKUMAN BAGI PELAKU KORUPSI DALAM ISLAM
HUKUMAN BAGI PELAKU KORUPSI DALAM ISLAM
1. Definisi Korupsi dalam Islam
Istilah “korupsi” tidak selalu disebut dengan kata modern korupsi,
tetapi masuk dalam beberapa kategori syar‘i:
- الغلول (Ghulul) → penggelapan/khianat terhadap
harta publik atau negara
- الرشوة (Risywah) → suap
- الاختلاس (Ikhtilās) → penggelapan uang negara/proyek
- الاستيلاء بقوة السلطان → mengambil harta dengan kekuasaan
jabatan
Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan:
“Ghulul adalah seluruh harta yang diperoleh para penguasa,
pegawai dan pekerja negara melalui jalan yang tidak sah, baik dari harta negara
maupun harta rakyat.”
Kitab itu juga memasukkan:
- komisi ilegal,
- fee proyek,
- suap tender,
- uang pelicin jabatan,
- penggelapan dana publik,
ke dalam bentuk ghulul dan risywah.
2. DALIL-DALIL KEHARAMAN KORUPSI
A. Dalil Al-Qur’an: Larangan Ghulul
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ
لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ
يَأْتِ بِمَا
غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta
rampasan. Barang siapa berkhianat (ghulul), maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya.”
(QS Ali ‘Imran: 161)
Ayat ini dipakai dalam kitab Sistem Keuangan Negara
Khilafah sebagai dalil pokok bahwa penggelapan harta amanah negara
adalah haram.
Hujjah (istidlal ulama )
- Lafaz يغلّ (yaghull) bersifat umum → mencakup setiap
pengkhianatan terhadap harta amanah.
- Karena pejabat negara hanya halal
mengambil gaji yang ditetapkan negara, maka seluruh tambahan yang
diperoleh karena jabatan adalah ghulul.
B. Dalil Hadis: Laknat bagi Penyuap dan penerima suap
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعْنَةُ اللهِ
عَلَى الرَّاشِي
وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.”
Dalam riwayat lain:
وَالرَّائِشَ
“dan perantara suap.”
Hadis ini disebut dalam Syakhshiyah Islamiyah Jilid 2
dan Sistem Keuangan Negara Khilafah.
Hujjah ulama
Dalam kitab Syakhshiyah 2 dijelaskan:
Semua bentuk suap haram secara mutlak, baik:
- meminta hak,
- meminta kebatilan,
- menghindari mudarat,
- memperoleh manfaat,
- kepada hakim,
- polisi,
- pegawai,
- pimpinan,
- atau siapa pun yang memiliki
kewenangan.
Karena lafaz hadis bersifat عام
(umum):
الراشي – المرتشي – الرائش
dan tidak ada nash yang mengecualikannya.
Bahkan Islam menolak pendapat yang membolehkan suap demi
mendapatkan hak:
“Semua jenis suap haram, tidak ada perbedaan apakah untuk
mendapatkan hak atau kebatilan.”
C. Dalil Hadis: Hadiah pejabat = korupsi
Rasulullah ﷺ bersabda tentang pegawai zakat yang
menerima hadiah:
فَهَلَّا جَلَسَ
فِي بَيْتِ
أَبِيهِ وَبَيْتِ
أُمِّهِ حَتَّى
تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ؟
“Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu
lihat apakah hadiah itu datang kepadanya?”
Lalu Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ
عَلَى عَمَلٍ
فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا،
فَمَا أَخَذَ
بَعْدَ ذَلِكَ
فَهُوَ غُلُولٌ
“Siapa yang kami angkat dalam suatu jabatan dan telah kami
beri gaji, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul.”
Hujjah ulama
Dari hadis ini disimpulkan:
semua hadiah pejabat karena posisi/jabatan adalah haram, meskipun:
- belum ada urusan tertentu,
- hanya “tanda terima kasih”,
- atau “hadiah biasa”.
Karena adanya طمع
المصلحة (harapan memperoleh keuntungan di masa depan).
3. APA HUKUMAN KORUPTOR?
Korupsi bukan hudud, tetapi jarimah ta’zir.
Artinya:
jenis dan kadar hukumannya ditentukan hakim/qadhi sesuai
tingkat kerusakan kejahatan.
Dalil bahwa korupsi dihukum
Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menyebut:
“Siapa yang ditemukan berbuat buruk maka dihukum,
didisiplinkan, atau diberhentikan.”
Untuk harta hasil korupsi:
“wajib disita dan dimasukkan ke baitul mal”
jika pemilik tidak diketahui.
Bentuk hukuman ta’zir menurut hujjah Ulama:
- Penyitaan harta korupsi
- Pengembalian kepada pemilik/rakyat
- Pemberhentian dari jabatan
- Sanksi pidana ta’zir oleh hakim (sesuai kadar kerusakan)
- Publikasi atau disipliner bila
perlu
4. Kenapa tidak dipotong tangan?
Ini poin fiqih penting.
Islam tidak mengategorikan korupsi sebagai sariqah
(pencurian hudud).
Karena syarat hudud pencurian berbeda:
|
Pencurian Hudud dan |
Korupsi |
|
mengambil diam-diam dari tempat simpanan |
>penyalahgunaan
amanah/jabatan |
|
pelaku tidak punya akses sah > |
pelaku punya akses karena jabatan |
|
masuk باب السرقة
> |
masuk باب الغلول
والرشوة |
Karena itu hukumannya ta’zir, bukan otomatis potong
tangan. Harta korupsi tetap disita dan pelaku dihukum keras.
5. Preseden Sahabat: Umar bin Khattab
Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menyebut
praktik:
Umar bin Khattab mengaudit kekayaan gubernur/pejabat. Bila
kekayaannya mencurigakan atau melebihi pendapatan normal, maka hartanya disita
atau dibagi.
Hujjah yang dipakai
Ini menjadi qarinah amaliyah sahabat bahwa:
pejabat negara tidak boleh memperkaya diri dari jabatan.
Jika ada kenaikan tidak wajar → dianggap syubhat ghulul.
Kesimpulan Hukum :
Korupsi = haram dan dosa besar karena termasuk:
ghulul + risywah + aklul mal bil bathil
Dalil utama:
- QS Ali Imran: 161 (ghulul)
- Hadis laknat penyuap & penerima
suap
- Hadis hadiah pejabat = ghulul
Hukuman:
- harta disita,
- dikembalikan,
- pelaku dihukum ta’zir,
- dapat dicopot dari jabatan,
- negara wajib mengaudit pejabat.
#Islam #HukumIslam #IslamicReminder #KajianIslam #DakwahIslam
#FiqihIslam #SyariahIslam #HukumKoruptor #Korupsi #Koruptor
#IslamMenjawab #NgajiFiqih #Ustadz #KajianMuslim
#MuslimIndonesia
#FYP #FYPIndonesia #Viral #Trending #TikTokIndonesia
#ReelsIndonesia #ShortsIndonesia #BelajarIslam
#IslamicContent
#HukumKorupsiDalamIslam #FaktaIslam #PemimpinIslam


Posting Komentar untuk " HUKUMAN BAGI PELAKU KORUPSI DALAM ISLAM"