Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUMAN BAGI PELAKU KORUPSI DALAM ISLAM

 


HUKUMAN BAGI PELAKU KORUPSI DALAM ISLAM

1. Definisi Korupsi dalam Islam

Istilah “korupsi” tidak selalu disebut dengan kata modern korupsi, tetapi masuk dalam beberapa kategori syar‘i:

  1. الغلول (Ghulul) → penggelapan/khianat terhadap harta publik atau negara
  2. الرشوة (Risywah) → suap
  3. الاختلاس (Ikhtilās) → penggelapan uang negara/proyek
  4. الاستيلاء بقوة السلطان → mengambil harta dengan kekuasaan jabatan

Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan:

“Ghulul adalah seluruh harta yang diperoleh para penguasa, pegawai dan pekerja negara melalui jalan yang tidak sah, baik dari harta negara maupun harta rakyat.”

Kitab itu juga memasukkan:

  • komisi ilegal,
  • fee proyek,
  • suap tender,
  • uang pelicin jabatan,
  • penggelapan dana publik,

ke dalam bentuk ghulul dan risywah.

 

2. DALIL-DALIL KEHARAMAN KORUPSI

A. Dalil Al-Qur’an: Larangan Ghulul

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan. Barang siapa berkhianat (ghulul), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya.”
(QS Ali ‘Imran: 161)

Ayat ini dipakai dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah sebagai dalil pokok bahwa penggelapan harta amanah negara adalah haram.

 

Hujjah (istidlal ulama )

  • Lafaz يغلّ (yaghull) bersifat umum → mencakup setiap pengkhianatan terhadap harta amanah.
  • Karena pejabat negara hanya halal mengambil gaji yang ditetapkan negara, maka seluruh tambahan yang diperoleh karena jabatan adalah ghulul.

 

B. Dalil Hadis: Laknat bagi Penyuap dan penerima suap

Rasulullah bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.”

Dalam riwayat lain:

وَالرَّائِشَ

“dan perantara suap.”

Hadis ini disebut dalam Syakhshiyah Islamiyah Jilid 2 dan Sistem Keuangan Negara Khilafah.

Hujjah ulama

Dalam kitab Syakhshiyah 2 dijelaskan:

Semua bentuk suap haram secara mutlak, baik:

  • meminta hak,
  • meminta kebatilan,
  • menghindari mudarat,
  • memperoleh manfaat,
  • kepada hakim,
  • polisi,
  • pegawai,
  • pimpinan,
  • atau siapa pun yang memiliki kewenangan.

Karena lafaz hadis bersifat عام (umum):

الراشيالمرتشيالرائش

dan tidak ada nash yang mengecualikannya.

Bahkan Islam menolak pendapat yang membolehkan suap demi mendapatkan hak:

“Semua jenis suap haram, tidak ada perbedaan apakah untuk mendapatkan hak atau kebatilan.”

 

C. Dalil Hadis: Hadiah pejabat = korupsi

Rasulullah bersabda tentang pegawai zakat yang menerima hadiah:

فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَبَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ؟

“Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu lihat apakah hadiah itu datang kepadanya?”

Lalu Nabi bersabda:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa yang kami angkat dalam suatu jabatan dan telah kami beri gaji, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul.”

Hujjah ulama

Dari hadis ini disimpulkan:

semua hadiah pejabat karena posisi/jabatan adalah haram, meskipun:

  • belum ada urusan tertentu,
  • hanya “tanda terima kasih”,
  • atau “hadiah biasa”.

Karena adanya طمع المصلحة (harapan memperoleh keuntungan di masa depan).

 

3. APA HUKUMAN KORUPTOR?

Korupsi bukan hudud, tetapi jarimah ta’zir.

Artinya:

jenis dan kadar hukumannya ditentukan hakim/qadhi sesuai tingkat kerusakan kejahatan.

Dalil bahwa korupsi dihukum

Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menyebut:

“Siapa yang ditemukan berbuat buruk maka dihukum, didisiplinkan, atau diberhentikan.”

Untuk harta hasil korupsi:

“wajib disita dan dimasukkan ke baitul mal”
jika pemilik tidak diketahui.

Bentuk hukuman ta’zir menurut hujjah Ulama:

  1. Penyitaan harta korupsi
  2. Pengembalian kepada pemilik/rakyat
  3. Pemberhentian dari jabatan
  4. Sanksi pidana ta’zir oleh hakim (sesuai kadar kerusakan)
  5. Publikasi atau disipliner bila perlu

 

4. Kenapa tidak dipotong tangan?

Ini poin fiqih penting.

Islam tidak mengategorikan korupsi sebagai sariqah (pencurian hudud).

Karena syarat hudud pencurian berbeda:

Pencurian Hudud dan

Korupsi

mengambil diam-diam dari tempat simpanan

 >penyalahgunaan amanah/jabatan

pelaku tidak punya akses sah  >

pelaku punya akses karena jabatan

masuk باب السرقة  >

masuk باب الغلول والرشوة

Karena itu hukumannya ta’zir, bukan otomatis potong tangan. Harta korupsi tetap disita dan pelaku dihukum keras.

 

5. Preseden Sahabat: Umar bin Khattab

Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menyebut praktik:

Umar bin Khattab mengaudit kekayaan gubernur/pejabat. Bila kekayaannya mencurigakan atau melebihi pendapatan normal, maka hartanya disita atau dibagi.

Hujjah yang dipakai

Ini menjadi qarinah amaliyah sahabat bahwa:

pejabat negara tidak boleh memperkaya diri dari jabatan.

Jika ada kenaikan tidak wajar → dianggap syubhat ghulul.

 

Kesimpulan Hukum :

Korupsi = haram dan dosa besar karena termasuk:

ghulul + risywah + aklul mal bil bathil

Dalil utama:

  • QS Ali Imran: 161 (ghulul)
  • Hadis laknat penyuap & penerima suap
  • Hadis hadiah pejabat = ghulul

Hukuman:

  • harta disita,
  • dikembalikan,
  • pelaku dihukum ta’zir,
  • dapat dicopot dari jabatan,
  • negara wajib mengaudit pejabat.

#Islam #HukumIslam #IslamicReminder #KajianIslam #DakwahIslam

#FiqihIslam #SyariahIslam #HukumKoruptor #Korupsi #Koruptor

#IslamMenjawab #NgajiFiqih #Ustadz #KajianMuslim #MuslimIndonesia

#FYP #FYPIndonesia #Viral #Trending #TikTokIndonesia

#ReelsIndonesia #ShortsIndonesia #BelajarIslam #IslamicContent

#HukumKorupsiDalamIslam #FaktaIslam #PemimpinIslam

Posting Komentar untuk " HUKUMAN BAGI PELAKU KORUPSI DALAM ISLAM"