Sistem Keuangan dalam ISLAM
Sistem Keuangan dalam ISLAM
Dalam kitab الأموال في دولة الخلافة (Al-Amwāl fī Daulah al-Khilāfah) dan juga النظام الاقتصادي , sistem keuangan dalam Islam dijelaskan sebagai sistem yang dibangun di atas hukum syariah, bukan kapitalisme maupun sosialisme. Fokus utamanya bukan sekadar pertumbuhan kekayaan, tetapi pengaturan kepemilikan, distribusi harta, dan pengelolaan pemasukan serta pengeluaran negara sesuai hukum Allah.
Gambaran Umum Sistem Keuangan Islam
Menurut kitab الأموال في دولة الخلافة:
- Seluruh pengelolaan keuangan negara berada di bawah institusi Baitul Mal.
- Harta dianggap amanah yang harus dikelola sesuai hukum syara’.
- Negara tidak bebas membuat pajak sesuka hati.
- Sumber pemasukan dan pengeluaran sudah ditentukan syariat.
Hal ini berbeda dengan sistem kapitalis yang memberi kebebasan negara mencetak uang, menarik pajak tanpa batas, atau membangun ekonomi berbasis riba.
1. Sumber Pemasukan Negara dalam Islam
Dalam kitab الأموال في دولة الخلافة dijelaskan beberapa sumber utama pemasukan negara:
a. Zakat
Zakat adalah pemasukan khusus dari kaum Muslim dan memiliki pos distribusi tertentu.
Jenisnya meliputi:
- Zakat pertanian
- Zakat perdagangan
- Zakat emas dan perak
- Zakat ternak
Zakat tidak boleh digunakan sembarangan karena sudah ada 8 ashnaf penerima.
b. Kharaj
Kharaj adalah pemasukan dari tanah kharajiyah (tanah yang ditaklukkan kaum Muslim).
Negara mengambil hasil tertentu dari tanah tersebut untuk kas negara.
c. Jizyah
Jizyah diambil dari warga non-Muslim laki-laki dewasa yang mampu sebagai kompensasi perlindungan negara Islam terhadap mereka.
d. Fa’i dan Ghanimah
Harta yang diperoleh dari peperangan atau tanpa peperangan.
Pembagiannya diatur rinci dalam syariah.
e. Kepemilikan Umum
Dalam kitab النظام الاقتصادي dijelaskan bahwa sumber daya vital termasuk:
- minyak
- gas
- tambang besar
- laut
- sungai
- energi
adalah milik umum, bukan milik individu atau swasta.
Hasilnya masuk ke Baitul Mal dan digunakan untuk rakyat.
f. ‘Usyur
Pungutan atas perdagangan luar negeri tertentu sesuai hukum syariah.
2. Baitul Mal
Dalam kitab مشروع دستور دولة الخـلافة terdapat pembahasan tentang بيت المال (Baitul Mal).
Baitul Mal berfungsi sebagai:
- pusat pengelolaan pemasukan negara
- pengatur distribusi harta
- pembiayaan pelayanan publik
- lembaga administrasi keuangan negara
Baitul Mal bukan bank, tetapi institusi negara untuk mengelola seluruh harta umat.
3. Pengeluaran Negara
Negara wajib membiayai:
- keamanan
- pendidikan
- kesehatan
- infrastruktur
- jihad
- pegawai negara
- fakir miskin
Sebagaimana dijelaskan dalam الأموال في دولة الخلافة dan مشروع دستور دولة الخلافة.
4. Larangan Riba
Dalam sistem keuangan Islam:
- riba diharamkan
- bunga bank tidak dijadikan fondasi ekonomi
- uang tidak diperlakukan sebagai komoditas
Sistem ekonomi Islam menekankan transaksi riil dan kepemilikan nyata.
5. Pajak dalam Islam
Pajak (dharibah) bukan sumber utama tetap negara.
Pajak hanya boleh dipungut ketika:
- kas Baitul Mal kosong
- ada kebutuhan wajib negara
- hanya diambil dari Muslim yang mampu
Ini berbeda dengan sistem modern yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara.
6. Tujuan Sistem Keuangan Islam
Tujuan utamanya adalah:
- menjamin kebutuhan pokok rakyat
- menjaga distribusi kekayaan
- mencegah penumpukan harta pada segelintir orang
- menjaga penerapan hukum syariah
Sebagaimana ayat yang dikutip dalam kitab:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.”
(QS Al-Hasyr: 7)
Ayat ini ditampilkan dalam pembukaan kitab الأموال في دولة الخلافة.
Kesimpulan
Sistem keuangan Islam memiliki ciri utama:
| Aspek dan | Sistem Keuangan Islam |
|---|---|
| Landasan > | Syariah |
| Institusi utama > | Baitul Mal |
| Sumber utama > | Zakat, kharaj, jizyah, kepemilikan umum |
| Pajak > | Insidental |
| Riba > | Haram |
| SDA vital > | Milik umum |
| Tujuan > | Kesejahteraan dan distribusi adil |



Posting Komentar untuk " Sistem Keuangan dalam ISLAM"