Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majelis Umat (Majlis al-Ummah) dalam Islam

 


Majelis Umat (Majlis al-Ummah) dalam Islam

Berdasarkan kitab Masyru’ Dustur, Daulah, Nidzamul Islam, dan Ajhizah Daulah al-Khilafah.

1. Apa itu Majelis Umat (Majlis al-Ummah)?

Majelis Umat adalah lembaga syura (musyawarah) dan muhasabah (pengawasan/koreksi terhadap penguasa) yang berfungsi mewakili umat dalam menyampaikan pendapat kepada khalifah serta mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam dokumen yang Anda unggah disebut:

“Majelis Umat (syura dan muhasabah)” merupakan salah satu perangkat negara Khilafah.

Dalam Struktur Daulah Khilafah, dijelaskan bahwa Majelis Umat terdiri dari orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam pendapat, tempat khalifah kembali meminta masukan, dan mereka juga mewakili umat untuk mengoreksi (muhasabah) para penguasa.

 

2. Fungsi utama Majelis Umat

Majelis Umat memiliki dua fungsi besar:

A. Syura (memberi pendapat/masukan)

Khalifah dapat meminta pendapat Majelis Umat dalam urusan pemerintahan.

Dalam Masyru’ Dustur disebut:

Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam pendapat agar khalifah merujuk kepada mereka.

Namun, tidak semua pendapat Majelis mengikat khalifah.

  • Dalam masalah praktis/operasional pemerintahan, suara mayoritas dapat bersifat mengikat.
  • Dalam penetapan hukum syara’, pemikiran, ilmu, atau masalah teknis, ukuran yang dipakai adalah kebenaran dalil, bukan mayoritas.

B. Muhasabah (mengoreksi penguasa)

Majelis Umat bertugas mengawasi penguasa dan menyampaikan ketidakpuasan rakyat.

Misalnya terkait gubernur/wali:

  • Jika Majelis wilayah menunjukkan ketidakridhaan terhadap wali, maka hal itu dapat menjadi sebab wali dicopot oleh khalifah.

 

3. Siapa anggota Majelis Umat?

Dalam dokumen Anda:

  • Anggota dipilih melalui mekanisme pemilihan.
  • Laki-laki dan perempuan boleh menjadi anggota.
  • Muslim dan non-Muslim dapat menjadi anggota, tetapi ada pembatasan:

Non-Muslim hanya boleh ikut untuk menyampaikan pengaduan tentang:

  1. kezaliman penguasa, atau
  2. kesalahan penerapan hukum Islam terhadap mereka.

Mereka tidak ikut dalam syura syar‘i.

 

4. Apakah Majelis Umat seperti parlemen demokrasi?  tidak sama.

Perbedaannya dijelaskan cukup tegas:

Majelis Umat dan

Parlemen Demokrasi

Fungsi utama: syura & muhasabah >

Legislasi & representasi rakyat

Tidak membuat hukum >

Membuat undang-undang

Hukum berasal dari syara’ >

Hukum ditentukan suara mayoritas

Khalifah yang mengadopsi hukum syara’

> Parlemen membuat hukum negara

 

 

Dalam At-Tafkiir dijelaskan bahwa penetapan hukum bukan berdasarkan mayoritas, tetapi berdasarkan nash syariah, dan yang mengadopsi hukum untuk negara adalah khalifah. Pendapat Majelis Umat dalam legislasi tidak mengikat.

 

5. Posisi Majelis Umat dalam struktur negara

Majelis Umat disebut sebagai perangkat negara ke-13 dalam struktur pemerintahan Khilafah.

Urutannya mencakup:
khalifah, para pembantu, wali, peradilan, baitul mal, media, hingga Majelis Umat (syura dan muhasabah).

 

Kesimpulan :

Majelis Umat (Majlis al-Ummah) adalah:

Lembaga representasi umat untuk syura (memberi pendapat) dan muhasabah (mengoreksi penguasa), bukan lembaga pembuat hukum seperti parlemen demokrasi.

Ia:

  • mewakili umat dalam memberi masukan kepada khalifah,
  • mengawasi penguasa,
  • menyampaikan keluhan rakyat,
  • tetapi tidak menetapkan hukum syariah, karena hukum dianggap bersumber dari syara’ dan diadopsi oleh khalifah.

Referensi :

  • Masyru’ Dustur pasal 105–111 (Majelis Umat)
  • Daulah pasal 105–108
  • Struktur Daulah Khilafah bab “Majelis al-Ummah (Syura wa Muhasabah)”

Posting Komentar untuk "Majelis Umat (Majlis al-Ummah) dalam Islam"