Majelis Umat (Majlis al-Ummah) dalam Islam
Majelis Umat (Majlis al-Ummah) dalam Islam —
Berdasarkan kitab Masyru’ Dustur, Daulah, Nidzamul
Islam, dan Ajhizah Daulah al-Khilafah.
1. Apa itu Majelis Umat (Majlis al-Ummah)?
Majelis Umat adalah lembaga syura (musyawarah) dan
muhasabah (pengawasan/koreksi terhadap penguasa) yang berfungsi mewakili
umat dalam menyampaikan pendapat kepada khalifah serta mengawasi jalannya
pemerintahan. Dalam dokumen yang Anda unggah disebut:
“Majelis Umat (syura dan muhasabah)” merupakan salah satu
perangkat negara Khilafah.
Dalam Struktur Daulah Khilafah, dijelaskan bahwa
Majelis Umat terdiri dari orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam
pendapat, tempat khalifah kembali meminta masukan, dan mereka juga mewakili
umat untuk mengoreksi (muhasabah) para penguasa.
2. Fungsi utama Majelis Umat
Majelis Umat memiliki dua fungsi besar:
A. Syura (memberi pendapat/masukan)
Khalifah dapat meminta pendapat Majelis Umat dalam urusan
pemerintahan.
Dalam Masyru’ Dustur disebut:
Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim
dalam pendapat agar khalifah merujuk kepada mereka.
Namun, tidak semua pendapat Majelis mengikat khalifah.
- Dalam masalah
praktis/operasional pemerintahan, suara mayoritas dapat bersifat
mengikat.
- Dalam penetapan hukum syara’,
pemikiran, ilmu, atau masalah teknis, ukuran yang dipakai adalah kebenaran
dalil, bukan mayoritas.
B. Muhasabah (mengoreksi penguasa)
Majelis Umat bertugas mengawasi penguasa dan menyampaikan
ketidakpuasan rakyat.
Misalnya terkait gubernur/wali:
- Jika Majelis wilayah menunjukkan
ketidakridhaan terhadap wali, maka hal itu dapat menjadi sebab wali
dicopot oleh khalifah.
3. Siapa anggota Majelis Umat?
Dalam dokumen Anda:
- Anggota dipilih melalui mekanisme
pemilihan.
- Laki-laki dan perempuan boleh
menjadi anggota.
- Muslim dan non-Muslim dapat menjadi
anggota, tetapi ada pembatasan:
Non-Muslim hanya boleh ikut untuk menyampaikan pengaduan tentang:
- kezaliman penguasa, atau
- kesalahan penerapan hukum Islam
terhadap mereka.
Mereka tidak ikut dalam syura syar‘i.
4. Apakah Majelis Umat seperti parlemen demokrasi? tidak sama.
Perbedaannya dijelaskan cukup tegas:
|
Majelis Umat dan |
Parlemen Demokrasi |
|
Fungsi utama: syura & muhasabah > |
Legislasi & representasi rakyat |
|
Tidak membuat hukum > |
Membuat undang-undang |
|
Hukum berasal dari syara’ > |
Hukum ditentukan suara mayoritas |
|
Khalifah yang mengadopsi hukum syara’ |
> Parlemen membuat hukum negara |
|
|
|
Dalam At-Tafkiir dijelaskan bahwa penetapan hukum
bukan berdasarkan mayoritas, tetapi berdasarkan nash syariah, dan yang
mengadopsi hukum untuk negara adalah khalifah. Pendapat Majelis Umat dalam
legislasi tidak mengikat.
5. Posisi Majelis Umat dalam struktur negara
Majelis Umat disebut sebagai perangkat negara ke-13
dalam struktur pemerintahan Khilafah.
Urutannya mencakup:
khalifah, para pembantu, wali, peradilan, baitul mal, media, hingga Majelis
Umat (syura dan muhasabah).
Kesimpulan :
Majelis Umat (Majlis
al-Ummah) adalah:
Lembaga representasi umat untuk syura (memberi pendapat) dan
muhasabah (mengoreksi penguasa), bukan lembaga pembuat hukum seperti parlemen
demokrasi.
Ia:
- mewakili umat dalam memberi masukan
kepada khalifah,
- mengawasi penguasa,
- menyampaikan keluhan rakyat,
- tetapi tidak menetapkan hukum
syariah, karena hukum dianggap bersumber dari syara’ dan diadopsi oleh
khalifah.
Referensi :
- Masyru’ Dustur pasal 105–111 (Majelis Umat)
- Daulah pasal 105–108
- Struktur Daulah Khilafah bab “Majelis al-Ummah (Syura wa
Muhasabah)”


Posting Komentar untuk "Majelis Umat (Majlis al-Ummah) dalam Islam"