Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah wajib atas kaum Muslimin.

 


Hukum menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah wajib atas kaum Muslimin.

Kewajiban ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ sahabat, dan penjelasan para ulama ushul fiqh. Dalam kitab dan juga dijelaskan bahwa kewajiban berhukum dengan apa yang Allah turunkan merupakan bagian dari tuntutan syariat yang bersifat mengikat.

1. DALIL AL-QUR’AN

A. Surah Al-Ma’idah ayat 48–49

Allah Ta’ala berfirman:

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…”
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan…”

Ayat ini tercantum dalam pembukaan kitab Muqaddimah ad-Dustur dan Muqaddimah ad-Dustur 2 .

Wajah Istidlal (cara pengambilan hukum)

Dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa:

  • Lafaz perintah فَاحْكُمْ” (maka berhukumlah) menunjukkan tuntutan wajib.
  • Kaidah ushul:

الأصل في الأمر للوجوب
“Asal suatu perintah menunjukkan kewajiban.”

Penjelasan tentang “amr” (perintah) sebagai penunjuk wajib dibahas dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3 bagian:

  • صيغة الأمر” (bentuk perintah)
  • الواجب” (wajib)

Artinya:
Ketika Allah memerintahkan berhukum dengan wahyu-Nya, maka itu bukan pilihan, melainkan kewajiban syar’i.


B. Surah Al-Ma’idah ayat 44

“Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”

Hujjah Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan:

  • Haram meninggalkan hukum Allah
  • Wajib menerapkan hukum Allah

Karena dalam ushul fiqh:

Ancaman keras atas suatu perbuatan menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.

Jika meninggalkan hukum Allah diancam dengan kekafiran, maka lawannya — yaitu berhukum dengan syariat Allah — menjadi kewajiban.


C. Surah An-Nisa ayat 65

“Mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”

Wajah Istidlal

Allah menafikan iman yang sempurna dari orang yang:

  • tidak menjadikan Rasul sebagai hakim,
  • tidak tunduk pada hukum beliau.

Maka berhukum kepada syariat Nabi adalah bagian dari konsekuensi iman.


2. DALIL HADIS

A. Hadis tentang Khilafah

Dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah disebutkan hadis:

ثم تكون خلافة على منهاج النبوة
“Kemudian akan ada khilafah di atas manhaj kenabian.”

Hadis ini menunjukkan:

  • adanya sistem pemerintahan Islam,
  • penerapan syariat secara menyeluruh melalui negara.

B. Hadis Baiat Imam

Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat maka ia mati seperti mati jahiliyah.”

Dibahas dalam:

  • Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2 bagian khilafah dan baiat
  • Ajhizah Daulah al-Khilafah

Hujjah

  • Baiat hanya ada kepada khalifah.
  • Jika baiat diwajibkan, maka keberadaan khalifah juga wajib.
  • Kaidah ushul:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia juga wajib.”

Kaidah ini dibahas dalam Asy-Syakhshiyah Juz 3 pada pembahasan wajib .

Karena penerapan syariat secara kaffah membutuhkan negara yang menerapkannya, maka menegakkan institusi tersebut menjadi wajib.


3. IJMA’ SAHABAT

Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2 terdapat pembahasan tentang khilafah dan pengangkatan khalifah .

Para sahabat:

  • menunda pemakaman Rasulullah ,
  • mendahulukan pengangkatan khalifah.

Hujjah

Ini menunjukkan bahwa:

  • keberadaan imam/khalifah dianggap kewajiban paling mendesak,
  • para sahabat berijma’ atas wajibnya mengangkat pemimpin yang menerapkan syariat.

Imam Al-Qurthubi berkata:

“Tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mengangkat khalifah di tengah umat.”


4. PENJELASAN USHUL FIQH

Dalam Asy-Syakhshiyah Juz 3 dijelaskan:

A. Perintah menunjukkan wajib

Jika Allah memerintahkan:

  • berhukum dengan wahyu,
  • menjalankan syariat,
    maka hukum asalnya wajib.

B. Hukum syariat wajib diterapkan

Dalam pembahasan:

  • الحكم الشرعي
  • التكليف

Dijelaskan bahwa:

  • hukum syara’ adalah seruan Allah terkait perbuatan manusia,
  • mukallaf wajib terikat dengan hukum syara’.

Artinya:
Islam bukan sekadar akidah spiritual, tetapi aturan hidup yang wajib diterapkan.


5. HUBUNGAN SYARIAT DAN NEGARA

Kitab:

  • Daulah Islamiyah
  • Masyru’ Dustur Daulah Khilafah
  • Ajhizah Daulah Khilafah

menjelaskan bahwa banyak hukum Islam:

  • hudud,
  • jihad,
  • ekonomi,
  • peradilan,
  • pendidikan,
  • politik luar negeri,
    tidak bisa diterapkan sempurna tanpa negara.

Karena itu:

  • menerapkan syariat secara total membutuhkan kekuasaan,
  • dan mewujudkan kekuasaan tersebut menjadi bagian dari kewajiban syariat.

6. KESIMPULAN HUKUM

Hukum Menegakkan Syariat Islam

Secara Individu

Wajib bagi setiap Muslim menjalankan hukum Allah dalam:

  • ibadah,
  • muamalah,
  • akhlak,
  • kehidupan pribadi.

Secara Kolektif/Umat

Wajib kifayah menegakkan sistem yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Jika tidak ada yang menegakkannya:

  • seluruh umat berdosa,
  • sampai ada pihak yang melaksanakannya.

RANGKUMAN DALIL

Dalil dan

Penunjukan Hukum

QS Al-Ma’idah 48–49

> Perintah berhukum dengan wahyu

QS Al-Ma’idah 44 >

Ancaman bagi yang meninggalkan hukum Allah

QS An-Nisa 65 >

Iman terkait penerimaan hukum Rasul

Hadis baiat >

Wajib adanya imam/khalifah

Ijma’ sahabat >

Wajib mengangkat pemimpin Islam

Kaidah ushul >

Perintah = wajib



PENUTUP

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, ijma’ sahabat, dan kaidah ushul fiqh, maka:

  • berhukum dengan syariat Allah adalah kewajiban,
  • menolak hukum Allah adalah keharaman besar,
  • dan menegakkan sistem yang menerapkan syariat secara kaffah merupakan kewajiban umat.

Pembahasan rinci tentang:

  • kewajiban khilafah,
  • baiat,
  • penerapan hukum,
  • struktur negara Islam,
    terdapat dalam:
  • Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2
  • Muqaddimah ad-Dustur
  • Ad-Daulah al-Islamiyah
  • Ajhizah Daulah al-Khilafah

Posting Komentar untuk " Hukum menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah wajib atas kaum Muslimin."