Hukum menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah wajib atas kaum Muslimin.
Hukum menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah wajib atas kaum Muslimin.
Kewajiban ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ sahabat, dan penjelasan para ulama ushul fiqh. Dalam kitab dan juga dijelaskan bahwa kewajiban berhukum dengan apa yang Allah turunkan merupakan bagian dari tuntutan syariat yang bersifat mengikat.
1. DALIL AL-QUR’AN
A. Surah Al-Ma’idah ayat 48–49
Allah Ta’ala berfirman:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah
turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…”
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
Allah turunkan…”
Ayat ini tercantum dalam pembukaan kitab Muqaddimah
ad-Dustur dan Muqaddimah ad-Dustur 2 .
Wajah Istidlal (cara pengambilan hukum)
Dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa:
- Lafaz perintah “فَاحْكُمْ” (maka berhukumlah) menunjukkan tuntutan wajib.
- Kaidah ushul:
“الأصل في الأمر للوجوب”
“Asal suatu perintah menunjukkan kewajiban.”
Penjelasan tentang “amr” (perintah) sebagai penunjuk wajib
dibahas dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3 bagian:
- “صيغة
الأمر” (bentuk perintah)
- “الواجب” (wajib)
Artinya:
Ketika Allah memerintahkan berhukum dengan wahyu-Nya, maka itu bukan pilihan,
melainkan kewajiban syar’i.
B. Surah Al-Ma’idah ayat 44
“Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan
maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”
Hujjah Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan:
- Haram meninggalkan hukum Allah
- Wajib menerapkan hukum Allah
Karena dalam ushul fiqh:
Ancaman keras atas suatu perbuatan menunjukkan haramnya
perbuatan tersebut.
Jika meninggalkan hukum Allah diancam dengan kekafiran, maka
lawannya — yaitu berhukum dengan syariat Allah — menjadi kewajiban.
C. Surah An-Nisa ayat 65
“Mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau
(Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”
Wajah Istidlal
Allah menafikan iman yang sempurna dari orang yang:
- tidak menjadikan Rasul sebagai
hakim,
- tidak tunduk pada hukum beliau.
Maka berhukum kepada syariat Nabi ﷺ adalah bagian dari konsekuensi iman.
2. DALIL HADIS
A. Hadis tentang Khilafah
Dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah disebutkan hadis:
“ثم تكون خلافة على منهاج النبوة”
“Kemudian akan ada khilafah di atas manhaj kenabian.”
Hadis ini menunjukkan:
- adanya sistem pemerintahan Islam,
- penerapan syariat secara menyeluruh
melalui negara.
B. Hadis Baiat Imam
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat maka
ia mati seperti mati jahiliyah.”
Dibahas dalam:
- Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2 bagian khilafah dan baiat
- Ajhizah Daulah al-Khilafah
Hujjah
- Baiat hanya ada kepada khalifah.
- Jika baiat diwajibkan, maka
keberadaan khalifah juga wajib.
- Kaidah ushul:
“ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”
“Sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia juga wajib.”
Kaidah ini dibahas dalam Asy-Syakhshiyah Juz 3 pada
pembahasan wajib .
Karena penerapan syariat secara kaffah membutuhkan negara
yang menerapkannya, maka menegakkan institusi tersebut menjadi wajib.
3. IJMA’ SAHABAT
Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2
terdapat pembahasan tentang khilafah dan pengangkatan khalifah .
Para sahabat:
- menunda pemakaman Rasulullah ﷺ,
- mendahulukan pengangkatan khalifah.
Hujjah
Ini menunjukkan bahwa:
- keberadaan imam/khalifah dianggap
kewajiban paling mendesak,
- para sahabat berijma’ atas wajibnya
mengangkat pemimpin yang menerapkan syariat.
Imam Al-Qurthubi berkata:
“Tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya mengangkat
khalifah di tengah umat.”
4. PENJELASAN USHUL FIQH
Dalam Asy-Syakhshiyah Juz 3 dijelaskan:
A. Perintah menunjukkan wajib
Jika Allah memerintahkan:
- berhukum dengan wahyu,
- menjalankan syariat,
maka hukum asalnya wajib.
B. Hukum syariat wajib diterapkan
Dalam pembahasan:
- “الحكم
الشرعي”
- “التكليف”
Dijelaskan bahwa:
- hukum syara’ adalah seruan Allah
terkait perbuatan manusia,
- mukallaf wajib terikat dengan hukum
syara’.
Artinya:
Islam bukan sekadar akidah spiritual, tetapi aturan hidup yang wajib
diterapkan.
5. HUBUNGAN SYARIAT DAN NEGARA
Kitab:
- Daulah Islamiyah
- Masyru’ Dustur Daulah Khilafah
- Ajhizah Daulah Khilafah
menjelaskan bahwa banyak hukum Islam:
- hudud,
- jihad,
- ekonomi,
- peradilan,
- pendidikan,
- politik luar negeri,
tidak bisa diterapkan sempurna tanpa negara.
Karena itu:
- menerapkan syariat secara total
membutuhkan kekuasaan,
- dan mewujudkan kekuasaan tersebut
menjadi bagian dari kewajiban syariat.
6. KESIMPULAN HUKUM
Hukum Menegakkan Syariat Islam
Secara Individu
Wajib bagi setiap Muslim menjalankan hukum Allah dalam:
- ibadah,
- muamalah,
- akhlak,
- kehidupan pribadi.
Secara Kolektif/Umat
Wajib kifayah menegakkan sistem yang menerapkan syariat Islam
secara menyeluruh.
Jika tidak ada yang menegakkannya:
- seluruh umat berdosa,
- sampai ada pihak yang
melaksanakannya.
RANGKUMAN DALIL
|
Dalil dan |
Penunjukan Hukum |
|
QS Al-Ma’idah 48–49 |
> Perintah berhukum dengan wahyu |
|
QS Al-Ma’idah 44 > |
Ancaman bagi yang meninggalkan hukum Allah |
|
QS An-Nisa 65 > |
Iman terkait penerimaan hukum Rasul |
|
Hadis baiat > |
Wajib adanya imam/khalifah |
|
Ijma’ sahabat > |
Wajib mengangkat pemimpin Islam |
|
Kaidah ushul > |
Perintah = wajib |
PENUTUP
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, ijma’ sahabat, dan kaidah
ushul fiqh, maka:
- berhukum dengan syariat Allah
adalah kewajiban,
- menolak hukum Allah adalah
keharaman besar,
- dan menegakkan sistem yang
menerapkan syariat secara kaffah merupakan kewajiban umat.
Pembahasan rinci tentang:
- kewajiban khilafah,
- baiat,
- penerapan hukum,
- struktur negara Islam,
terdapat dalam: - Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 2
- Muqaddimah ad-Dustur
- Ad-Daulah al-Islamiyah
- Ajhizah Daulah al-Khilafah



Posting Komentar untuk " Hukum menegakkan syariat Islam secara kaffah adalah wajib atas kaum Muslimin."