80% APBN Dari Pajak—Rakyat Dibiayai Negara atau Negara Dibiayai Rakyat?
80% APBN Dari Pajak—Rakyat Dibiayai Negara atau Negara Dibiayai Rakyat?
Berdasarkan kitab Al-Amwāl fī Daulah al-Khilāfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), jika 80% APBN negara berasal dari pajak, maka itu dipandang sebagai keadaan yang tidak ideal bahkan bermasalah dalam konsep keuangan negara Islam, karena pajak bukan sumber utama pemasukan negara.
1. Dalam konsep negara Islam, pajak bukan tulang punggung
APBN
Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan
bahwa pemasukan negara (Baitul Mal) memiliki banyak sumber tetap yang telah
ditetapkan syariat, seperti:
- Ghanimah, fai’, khumus
- Kharaj (pajak tanah tertentu)
- Jizyah
- Kepemilikan umum (SDA: tambang,
energi, air, dsb.)
- Aset milik negara
- ‘Usyur
- Denda, rikaz (harta terpendam)
- Zakat
- Pajak (dharibah) — tetapi ditempatkan sebagai salah
satu sumber, bukan sumber utama.
Artinya, struktur APBN yang bergantung 80% pada pajak dianggap terbalik, karena negara semestinya lebih banyak ditopang oleh pengelolaan kekayaan umum dan sumber-sumber syar’i lainnya.
2. Pajak dalam Islam diposisikan sebagai instrumen
darurat/terbatas
Pajak hanya dipungut ketika ada kebutuhan pembiayaan yang
wajib sementara kas tidak mencukupi,
dan sifatnya terbatas sesuai kebutuhan.
Bahkan ditegaskan:
Pajak dipungut sebatas menutup kebutuhan wajib, tidak
boleh melebihi kebutuhan karena itu termasuk kezaliman.
Pajak tidak dijadikan alat memperbesar kas negara.
Kitab juga menyebut:
- Pajak dikenakan pada kelebihan
harta di atas kebutuhan, bukan asal semua pendapatan.
- Negara tidak boleh membuat pajak tidak langsung atau pungutan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat.
3. Jika APBN 2026 80% dari pajak, bagaimana dipandang?
Menurut kerangka Islam kondisi itu akan dibaca sebagai:
|
Kondisi Dan |
Cara pandang dalam Islam |
|
Pajak jadi mayoritas pemasukan negara > |
Menunjukkan ketergantungan negara pada pungutan rakyat |
|
SDA bukan sumber utama > |
Menandakan pengelolaan kepemilikan umum tidak menjadi basis
pendapatan |
|
Pajak menjadi “tulang punggung” APBN > |
Tidak sesuai dengan struktur pemasukan Baitul Mal yang
dijelaskan |
Sehingga, dalam perspektif Islam postur APBN yang 80% bergantung pada pajak akan dinilai tidak sesuai dengan model ekonomi dalam Sistem Islam karena pajak diposisikan sekunder dan kondisional, bukan primer.
Penutup :
Ada pertanyaan penting:
“Mengapa negara kaya SDA tapi APBN ditopang pajak rakyat?”
Lalu dibandingkan dengan konsep Baitul Mal dalam Sistem Keuangan Islam: apakah negara dibiayai rakyat, atau negara mengelola kekayaan umum untuk rakyat?
#APBN2026 #Pajak #EkonomiIslam #PajakIndonesia #IslamMenjawab
#FaktaIndonesia #MuslimIndonesia #FYPIndonesia #ViralIndonesia #KontenIslam
#DiskusiIslam #EkonomiSyariah
@portalperadabanislam



Posting Komentar untuk "80% APBN Dari Pajak—Rakyat Dibiayai Negara atau Negara Dibiayai Rakyat?"