Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

80% APBN Dari Pajak—Rakyat Dibiayai Negara atau Negara Dibiayai Rakyat?


80% APBN Dari Pajak—Rakyat Dibiayai Negara atau Negara Dibiayai Rakyat?

Berdasarkan kitab Al-Amwāl fī Daulah al-Khilāfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), jika 80% APBN negara berasal dari pajak, maka itu dipandang sebagai keadaan yang tidak ideal bahkan bermasalah dalam konsep keuangan negara Islam, karena pajak bukan sumber utama pemasukan negara.

1. Dalam konsep negara Islam, pajak bukan tulang punggung APBN

Kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan bahwa pemasukan negara (Baitul Mal) memiliki banyak sumber tetap yang telah ditetapkan syariat, seperti:

  • Ghanimah, fai’, khumus
  • Kharaj (pajak tanah tertentu)
  • Jizyah
  • Kepemilikan umum (SDA: tambang, energi, air, dsb.)
  • Aset milik negara
  • ‘Usyur
  • Denda, rikaz (harta terpendam)
  • Zakat
  • Pajak (dharibah) — tetapi ditempatkan sebagai salah satu sumber, bukan sumber utama.

 

Artinya, struktur APBN yang bergantung 80% pada pajak dianggap terbalik, karena negara semestinya lebih banyak ditopang oleh pengelolaan kekayaan umum dan sumber-sumber syar’i lainnya.

2. Pajak dalam Islam diposisikan sebagai instrumen darurat/terbatas

Pajak hanya dipungut ketika ada kebutuhan pembiayaan yang wajib sementara kas tidak mencukupi, dan sifatnya terbatas sesuai kebutuhan.

Bahkan ditegaskan:

Pajak dipungut sebatas menutup kebutuhan wajib, tidak boleh melebihi kebutuhan karena itu termasuk kezaliman.

Pajak tidak dijadikan alat memperbesar kas negara.

Kitab juga menyebut:

  • Pajak dikenakan pada kelebihan harta di atas kebutuhan, bukan asal semua pendapatan.
  • Negara tidak boleh membuat pajak tidak langsung atau pungutan di luar ketentuan yang dibenarkan syariat. 

3. Jika APBN 2026 80% dari pajak, bagaimana dipandang?

Menurut kerangka Islam kondisi itu akan dibaca sebagai:

Kondisi  Dan

Cara pandang dalam Islam

Pajak jadi mayoritas  pemasukan negara  >

Menunjukkan ketergantungan negara pada pungutan rakyat

SDA bukan sumber utama >

Menandakan pengelolaan kepemilikan umum tidak menjadi basis pendapatan

Pajak menjadi “tulang punggung” APBN >

Tidak sesuai dengan struktur pemasukan Baitul Mal yang dijelaskan


Sehingga, dalam perspektif Islam postur APBN yang 80% bergantung pada pajak akan dinilai tidak sesuai dengan model ekonomi dalam Sistem Islam karena pajak diposisikan sekunder dan kondisional, bukan primer.

Penutup :

Ada pertanyaan penting:

“Mengapa negara kaya SDA tapi APBN ditopang pajak rakyat?” 

Lalu dibandingkan dengan konsep Baitul Mal dalam Sistem Keuangan Islam: apakah negara dibiayai rakyat, atau negara mengelola kekayaan umum untuk rakyat?

#APBN2026 #Pajak #EkonomiIslam #PajakIndonesia #IslamMenjawab #FaktaIndonesia #MuslimIndonesia #FYPIndonesia #ViralIndonesia #KontenIslam #DiskusiIslam #EkonomiSyariah

@portalperadabanislam



Posting Komentar untuk "80% APBN Dari Pajak—Rakyat Dibiayai Negara atau Negara Dibiayai Rakyat?"