Pajak Itu Berbeda dengan Zakat
Pajak Itu Berbeda dengan Zakat 🚫≠💰
“Bayar pajak = zakat.”
Kalimat ini sering banget terdengar. Bahkan ada pejabat tinggi yang bilang
begitu.
Tapi… benarkah? Yuk kita bongkar pelan-pelan. 👇
🔹 Zakat itu ibadah.
Ia termasuk rukun Islam, sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.
Allah sudah tentukan: siapa wajib zakat, berapa kadarnya, dan siapa
penerimanya. Semuanya tertulis jelas dalam Al-Qur’an.
Penerima zakat = 8 golongan (asnaf).
Tidak bisa diubah-ubah sesuka hati pemerintah.
Artinya, zakat bukan instrumen negara untuk atur APBN, tapi ibadah murni
dengan aturan Allah.
🔹 Pajak beda cerita.
Dalam sejarah Islam ada istilah:
– ‘Usyur
– Adh-dharibah
– Kharaj
– Jizyah
– Al-maks
Masing-masing ada aturannya. Dan tidak semuanya halal!
Contoh:
– Al-maks = pungutan zalim. Rasulullah ﷺ melarang keras, bahkan menyebut
penarik al-maks tidak masuk surga.
– Adh-dharibah = boleh, tapi hanya darurat, ketika Baitul Mal
kosong dan negara benar-benar butuh.
👉 Pajak modern yang dipungut rutin setiap
tahun?
Lebih mirip al-maks, bukan adh-dharibah.
Karena ditarik terus-menerus tanpa syarat Baitul Mal kosong.
Maka hukumnya tidak sesuai syariat.
Zakat = pahala & keberkahan.
Pajak kapitalistik = bisa jadi dosa, kalau termasuk pungutan zalim.
Jelas beda, kan?
📌 Ringkasnya:
– Zakat = ibadah, pahala, penyuci harta.
– Pajak = kebijakan negara, bisa memberatkan rakyat.
Dua hal ini tidak sama hakikatnya, tidak sama tujuannya, dan tidak sama hukumnya.
Kalau begitu…
❓Setuju nggak kalau zakat dan pajak dianggap
sama?
@portalperadabanislam
Sumber : https://media-umat.com/
https://www.portalperadabanislam.com/2025/08/pajak-itu-berbeda-dengan-zakat.html



Post a Comment for "Pajak Itu Berbeda dengan Zakat "