Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak Itu Berbeda dengan Zakat

 


Pajak Itu Berbeda dengan Zakat 🚫💰

“Bayar pajak = zakat.”
Kalimat ini sering banget terdengar. Bahkan ada pejabat tinggi yang bilang begitu.
Tapi… benarkah? Yuk kita bongkar pelan-pelan.
👇

🔹 Zakat itu ibadah.
Ia termasuk rukun Islam, sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.
Allah sudah tentukan: siapa wajib zakat, berapa kadarnya, dan siapa penerimanya. Semuanya tertulis jelas dalam Al-Qur’an.

Penerima zakat = 8 golongan (asnaf).
Tidak bisa diubah-ubah sesuka hati pemerintah.
Artinya, zakat bukan instrumen negara untuk atur APBN, tapi ibadah murni dengan aturan Allah.

🔹 Pajak beda cerita.
Dalam sejarah Islam ada istilah:
– ‘Usyur
– Adh-dharibah
– Kharaj
– Jizyah
– Al-maks

Masing-masing ada aturannya. Dan tidak semuanya halal!

Contoh:
Al-maks = pungutan zalim. Rasulullah ﷺ melarang keras, bahkan menyebut penarik al-maks tidak masuk surga.
Adh-dharibah = boleh, tapi hanya darurat, ketika Baitul Mal kosong dan negara benar-benar butuh.

👉 Pajak modern yang dipungut rutin setiap tahun?
Lebih mirip al-maks, bukan adh-dharibah.
Karena ditarik terus-menerus tanpa syarat Baitul Mal kosong.
Maka hukumnya tidak sesuai syariat.

Zakat = pahala & keberkahan.
Pajak kapitalistik = bisa jadi dosa, kalau termasuk pungutan zalim.
Jelas beda, kan?

📌 Ringkasnya:
Zakat = ibadah, pahala, penyuci harta.
Pajak = kebijakan negara, bisa memberatkan rakyat.


Dua hal ini tidak sama hakikatnya, tidak sama tujuannya, dan tidak sama hukumnya.

Kalau begitu…
Setuju nggak kalau zakat dan pajak dianggap sama?


@portalperadabanislam

Sumber : https://media-umat.com/


https://www.portalperadabanislam.com/2025/08/pajak-itu-berbeda-dengan-zakat.html

https://www.facebook.com/share/p/1BD94reUQy/

Post a Comment for "Pajak Itu Berbeda dengan Zakat "