Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐓𝐔𝐆𝐀𝐒 𝐊𝐇𝐈𝐋𝐀𝐅𝐀𝐇 𝐓𝐄𝐑𝐊𝐀𝐈𝐓 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌 𝐃𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀

==========================================

(100 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐷𝑢𝑛𝑖𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑝𝑎 𝐾ℎ𝑖𝑙𝑎𝑓𝑎ℎ, 𝐼𝑡 𝐼𝑠 𝑇𝑖𝑚𝑒 𝑡𝑜 𝐵𝑒 𝑂𝑛𝑒 𝑈𝑚𝑚𝑎ℎ)

Oleh: 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐏𝐫𝐚𝐬𝐞𝐭𝐲𝐨, 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬

Setidaknya ada empat tugas negara/khilafah di dalam negeri terkait Islam dan rakyatnya baik Muslim maupun non-Muslim. 

.

𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, mengedukasi rakyatnya agar terbentuk pola pikir dan pola sikap yang islami di masing-masing individu Muslim. Sedangkan rakyat yang non-Muslim dapat mengetahui dengan mudah apa itu Islam apa adanya (tanpa distorsi) sehingga dengan sukarela memeluk Islam, sama sekali tidak ada paksaan. 

.

𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, menerapkan berbagai sistem (termasuk sistem pemerintahan, sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem politik luar negeri) yang hanya dari akidah dan syariat Islam saja. 

.

Bagi Muslim, tentu saja menaati berbagai sistem yang ada merupakan bagian dari ibadah sesuai dengan misi penciptaan manusia yakni hanya untuk beribadah kepada Allah SWT saja. 

.

Bagi non-Muslim, taat kepada berbagai sistem yang ada semata-mata karena sebagai warga negara yang baik saja. Sama sekali tidak menghalangi mereka untuk tetap beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Justru keadilanlah yang mereka dapat. Karena sebagaimana Muslim, mereka pun mendapatkan fasilitas yang sama, di antaranya kesehatan dan pendidikan murah bahkan gratis.

.

𝑲𝒆𝒕𝒊𝒈𝒂, menerapkan sanksi (𝑢𝑞𝑢𝑏𝑎𝑡) atas pelanggaran akidah dan syariat Islam hanya berasal dari akidah dan syariat Islam saja (ℎ𝑢𝑑𝑢𝑑, 𝑗𝑖𝑛𝑎𝑦𝑎𝑡, 𝑡𝑎'𝑧𝑖𝑟, 𝑚𝑢𝑘ℎ𝑎𝑙𝑎𝑓𝑎ℎ).

.

Semua sanksi yang diterapkan tersebut sebagai pemberi efek jera bagi siapa saja yang melanggar semua larangan dalam Islam baik Muslim maupun non-Muslim. Bila pelakunya beragama Islam dan ridha dengan sanksi tersebut maka dosa atas perbuatan tersebut Allah SWT hapus, dan pahala berlimpah didapatnya karena ridha dengan 𝑢𝑞𝑢𝑏𝑎𝑡 Islam.

.

𝑲𝒆𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕, menerapkan aturan Islam yang khusus kepada non-Muslim. Aturan Islam yang khusus kepada non-Muslim ada banyak, di antaranya: menjamin peribadahan mereka berjalan tanpa gangguan; menyediakan hakim di kalangan mereka sendiri untuk memutuskan perkara yang terkait dengan agamanya (misal: terkait pelanggaran terhadap peribadatan mereka sendiri, pernikahan dan perceraian mereka; pakaian dan makanan+minuman khas mereka); tidak memaksa mereka masuk Islam; dipersilakan memilih wakil mereka untuk duduk di Majelis Umat sebagai penyambung lidah mereka atas masalah yang dihadapi mereka kepada khalifah. 

.

Selebihnya perlakukan negara kepada mereka sama dengan kepada Muslim yakni: menjaga nyawa/darah, kehormatan, harta, akal, dan lainnya sebagaimana diatur dalam poin kedua dan ketiga. 

.

Dengan demikian, terciptalah keadilan yang hakiki di tengah-tengah rakyat negara khilafah baik Muslim maupun non-Muslim. 

.

𝐒𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧

Sayangnya, keempat tugas tersebut praktis tidak perfungsi sejak Khilafah Utsmani runtuh seratus tahun lalu (3 Maret 1924-2024 Masehi). Kaum Muslim tercerai berai lebih dari 57 negara bangsa, padahal Islam mewajibkan hanya bernaung di bawah satu khalifah saja untuk Muslimin sedunia. 

.

Cukup! Seratus tahun tanpa khilafah sudah terlalu lama. Apalagi Islam mentolelir tanpa adanya khalifah hanya tiga hari saja. Saatnya kaum Muslim bangkit membuang sistem kufur jebakan penjajah seraya berjuang menegakkan khilafah warisan Rasulillah dan para khalifah rasyidah!

.

𝐼𝑡 𝑖𝑠 𝑡𝑖𝑚𝑒 𝑡𝑜 𝑏𝑒 𝑜𝑛𝑒 𝑢𝑚𝑚𝑎ℎ, sekaranglah waktunya untuk menjadi umat yang satu di bawah naungan 𝑘ℎ𝑖𝑙𝑎𝑓𝑎ℎ '𝑎𝑙𝑎 𝑚𝑖𝑛ℎ𝑎𝑗𝑖𝑛 𝑛𝑢𝑏𝑢𝑤𝑤𝑎ℎ. Allahu Akbar! []

Post a Comment for "𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐓𝐔𝐆𝐀𝐒 𝐊𝐇𝐈𝐋𝐀𝐅𝐀𝐇 𝐓𝐄𝐑𝐊𝐀𝐈𝐓 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌 𝐃𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀"