Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BENARKAH MENEGAKKAN KHILAFAH DEWASA INI TIDAK WAJIB?





Oleh : Ust. Abdulbarr

PENGANTAR 
Ada segelintir orang yang berpendapat bahwa berjuang menegakkan Khilafah dewasa ini tidaklah wajib. Mereka menggunakan pernyataan imam al-juwaini dalam ghiyatsul umam nya berikut (lihat juga SS nya yg bergaris kuning):

فنصب الإمام عند الإمكان واجب
"mengangkat imam jika mampu adalah wajib"

sebagai dalih agar ummat islam tidak perlu lagi memperjuangkan Khilafah, alasannya ummat islam dewasa ini belum memiliki kemampuan ke arah sana. Jika mereka ditanya lagi lebih dalam, "lantas  yang mampu menegakkan Khilafah?" maka mereka akan menjawab, hanya imam mahdi seorang. Jadi ujung-ujungnya kita diminta untuk nungguin imam mahdi, tanpa berjuang sedikitpun.. Ajibbb, enak bener dahhh.

JAWABAN & PENJELASANNYA 
Kawan-kawan sekalian, memang sejatinya jika umat islam benar-benar tidak mampu mendirikan Khilafah, maka benar bhw ummat islam tidak dinilai berdosa. Dalam adopsi kitab kami pun, Ajhizah Daulah Khilafah hlm 52, dijelaskan sbb:

فإن كان المسلمون مشغولين بإقامة الخليفة ولم يستطيعوا إنجاز إقامته.... فإنه يسقط الإثم عنهم 
"Apabila kaum muslimin menyibukkan diri menegakkan khalifah, namun mereka TIDAK MAMPU menegakkannya,... maka gugurlah dosa dari mereka" 

Hanya saja, perlu kiranya kami dudukkan persoalan istilah imkan atau istitha'ah ini dengan benar. Agar tidak ada penyimpangan dalam diri ummat islam dalam memahami hal tsb. Khawatirnya, belum juga berusaha dan berjuang, mereka bilang, "sayah tidak mampuhh, ustadz".. Kan lucu.. 😆

Nah sekarang sy coba uraikan secara singkat ttg makna imkan atau istitha'ah tsb, silahkan disimak baik-baik. Berikut uraiannya:

Imam al-juwaini menyatakan dalam Al-Burhan juz 1 hlm 105 sbb:

ويقع التكليف بالممكن 
"taklif atau pembebanan hukum syariat pada seseorang berlaku berdasarkan kadar kemampuannya" 

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah تعالى dlm at-taghabun ayat 16:

فاتقوا الله ما استطعتم
"bertakwalah kalian pada Allah semampu kalian" 

Nabi صلى الله عليه وسلم juga menegaskan dlm shahih bukhari & muslim: 

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم 
"Apabila aku perintahkan kalian dengan satu perintah, maka kerjakanlah perintah itu semampu kalian"

Imam ibn katsir menjelaskan makna mas tatha'tum disana dgn menyatakan:

وقوله تعالى فاتقوا الله ما استطعتم أي جهدكم وطاقتكم 

"dengan usaha kerasa & segenap kemampuan kalian" 

Imam ath-thabari menafsirkankanya dengan:

ما أطقتم وبلغه وسعكم 
"melakukan dengan sekuat tenaga dan semaksimal usaha kalian"

Alhasil, makna imkan atau istitha'ah adalah mengupayakannya dengan sekeras mungkin sampai batas maksimal yang ada.

Sekarang mari kita terapkan pada kasus pengangkatan imam atau khalifah. Dan yang akan kita jadikan sample atau contoh utama dalam kasus ini adalah sebagaimana proses pengangkatan imam di zaman khulafa rasyidun.

Pertama, zaman pengangkatan abu bakar ash-shiddiq رضي الله عنه

Sepeninggal wafatnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم para shahabat TIDAK MAMPU DAN TIDAK MEMUNGKINKAN untuk langsung mengangkat imam secara sempurna di hari yang sama pada hari wafatnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Belum lagi, para shahabat dari kalangan anshar (suku asli penduduk madinah) merasa berhak juga untuk menggantikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam kepemimpinannya, mengingat mereka adalah pribumi alias penduduk asli madinah al-munawwarah. Kondisinya semakin parah, sampai kalangan anshar menawarkan "win win solution" dengan mengatakan:

منا أمير ومنكم أمير
"dari kami satu amir, dan dari kalian satu amir"

Namun solusi demikian ditentang keras oleh abu bakar, beliau menyatakan:

لا يحل أن يكون للمسلمين أميران فإنه مهما يكن ذلك يختلف أمرهم وأحكامهم وتتفرق جماعتهم ويتنازعوا فيما بينهم. هنالك تترك السنة وتظهر البدعة وتعظم الفتنة وليس لأحد على ذلك صلاح
"haram (laa yahillu) ada dua pemimpin bagi kaum muslimin, krn bagaimanapun juga hal demikian akan mengakibatkan urusan dan hukum-hukum mereka menjadi berselisih tidak sejalan, persatuan mereka akan terpecah, dan mereka akan saling bertengkar satu sama lain nya. Dalam kondisi itulah sunnah ditinggalkan, bid'ah nampak jelas, fitnah pun senantiasa membesar., dan tidak ada kebaikan pada seorangpun atas kondisi tsb" (sunan al-baihaqi, juz 8 hlm 145)

Namun, meskipun para shahabat tidak memungkinkan untuk mengangkat imam dalam menggantikan posisi Nabi صلى الله عليه وسلم sebagai pemimpin ummat islam seketika itu, mereka tetap berjuang & berusaha keras agar nashbul imam bisa tetap diwujudkan, diskusi alot terus dilakukan para shahabat di saqifah bani sa'adah. Dan alhamdulillah, di hari kedua, para shahabat mengumpulkan orang-orang di masjid untuk membaiat abu bakar, dan sempurnalah proses nashbul imam tsb di hari kedua setelah wafatnya nabi صلى الله عليه وسلم.

Kedua, pada masa pemilihan Utsman bin 'Affan رضي الله عنه, inilah masa terlama terjadinya kekosongan khalifah rasyid dari semenjak wafatnya umar bin al-khaththab رضي الله عنه 

Kejadian nya, ketika umar bin al-khaththab رضي الله عنه berada dalam kondisi kritis karena tusukan si munafik Abu Lu'lu'ah.. Beliau menetapkan lajnah syura pada enam orang terpilih, diantaranya adalah Ali bin Abi Thalib, Zubair bin al-'Awwam, Abdurrahman bin 'Auf, Utsman bin 'Affan, Thalhah bin 'Ubadillah dan Sa'ad bin Abi Waqash رضي الله عنهم أجمعين

Syaikh wahbah az-zuhaeli menyatakan dalam al-fiqhu islami waadillatuhu sbb:

وقام أهل الشور هؤلاء بإجراء مشاورات طوال الأيام الثلاثة وكان عبد الرحمن الذي خلع نفسه من الخلافة يلقى أصحاب رسول الله ومن وافى المدينة من أمراء الأجناد وأشرف الناس يساورهم فوجد الناس يجمعون على أحد اثنين عثمان أو علي 
"mereka ahlusy syura telah menyelenggarakan pelaksanaan musyawarah selama tiga hari tiga malam, Abdurrahman bin 'Auf sendiri mengundurkan diri dari pencalonan jabatan khalifah, beliau menemui para shahabat rasulillah lainnya, menemui orang-orang yang datang ke madinah dari kalangan pimpinan wilayah dan tokoh masyarakat, beliau bermusyawarah bersama mereka, lalu mereka bersepakat untuk memilih salah satu dari dua orang, yakni utsman atau Ali" (al-fiqhul Islami wadaillatuhu, juz 8 hlm 299)

Singkatnya, mayoritas ahlusy syura dan masyarakat saat itu cenderung memilih utsman, dan dibai'atlah beliau..

Nah perhatikan bahwa ketika para sahabat tidak mampu nasbul imam untuk menggantikan umar di hari wafatnya, karena memang TIDAK MEMUNGKINKAN dilakukan di hari itu juga, maka mereka terus berjuang sampai pada kondisi memungkinkannya dilakukan nashbul imam., dan barulah di hari ketiga itulah mereka berhasil melakukan nashbul imam. 

Belum lagi, ketika pasukan tartar menghancurkan Khilafah abbasiyyah, dan saat itu umat islam tidak memiliki khalifah selama 3,5 tahun, tp apa yang terjadi? Ummat Islam saat itu, terus berjuang sampai akhirnya mereka berhasil melakukan kembali nashbul khalifah. Begitulah sikap yang musti diambil oleh ummat Islam, terus berjuang, bukan berlindung dari kata-kata "belum mampu, belum mampu, belum mampu 1000x".

SEKARANG sy kembali menanggapi SYUBHAT di atas, jika saat ini belum memungkinkan dilakukannya nashbul imam, maka kami lebih memilih sikap untuk terus berjuang sekuat tenaga dengan apa yang bisa kami lakukan saat ini hingga sampai pada kondisi dimana memungkinkannya dilakukan nashbul imam. Bukankah rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya ketika mereka tidak mampu menyelenggarakan nashbul imam di makkah, mereka tidak diam, justru mereka terus berjuang sampai terwujudnya kondisi dimana nashbul imam bisa terlaksana, dan alhamdulillah pada akhirnya terwujudlah kondisi yang memungkinkan untuk nashbul imam, dan ketika itu terjadi maka saat itu juga Muhammad bukan lagi sekedar Nabi, tp beliau juga menjadi kepala negara Islam untuk pertama kalinya di Madinah al-Munawwarah. Demikianlah, semoga kalian memahami sikap kami. []

Post a Comment for "BENARKAH MENEGAKKAN KHILAFAH DEWASA INI TIDAK WAJIB?"